Ada seorang muslim (anonymous) bertanya : "dimana ya tempat untuk menghilangkan tahi lalat?". Oke, sekarang permasalahannya kita mulai, bagaimanakah pandangan islam tentang mengilangkan tahi lalat di tubuh? memang tidak ada hadist dan surat yang menerangkan bahwa menghilangkan tahi lalat di tubuh itu haram atau halal. Oleh karena itu, seperti sabda Rasulullah S.A.W : "Hiduplah dengan apa yang sudah kuwariskan, yaitu dengan Al-Qur'an dan Sunat ku, apabila tidak ada dalam keduanya maka lihatlah apakah itu memberi keuntungan yang lebih atau tidak". Maksud disini adalah apabila yang kita lakukan itu memberi kita manfaat, maka itu diperbolehkan, tapi apabila tidak memberi manfaat atau merugikan, maka itu bisa berdampak haram.
Jadi untuk kasus menghilangkan tahi lalat, harus kita pikirkan dan kita lihat, apa yang terjadi jika dihilangkannya tahi lalat itu? memang, banyak anggapan bahwa tahi lalat mengurangi keindahan diri kita, tapi apakah hanya dari sudut pandang itu saja, kalau kita hanya memandang dari satu sudut pandang saja, apakah tidak menyudutkan kita dengan adanya hukum haram atas pasal mengkufuri nikmat yang sudah diberikan oleh Allah S.W.T. Karena tentu Allah menciptakan makhluknya dengan atas izinnya dan sesempurna-sempurnanya, tidak ada keraguan baginya dalam menciptakan kita sebagai manusia.
Tetapi bisa menjadi diperbolehkan apabila, tahi lalat yang ada didiri kita itu memang menggangu. Maksudnya mengganggu disini adalah seperti tahi lalat itu terletak di mata kita, dan mengganggu penglihatan kita dan kemampuan kita untuk melihat tidak maksimal, atau juga tahi lalat kita itu berada di bawah hidung kita dan membuat kemampuan kita untuk bernapas jadi tidak maksimal, dan dengan contoh lainnya. Kalau halnya seperti itu, maka niat kita untuk menghilangkan tahi lalat itu dapat diperkenankan. Karena dengan hilangnya tahi lalat itu justru untuk tujuan yang lebih baik, yaitu untuk penglihatan kita atau pernapasan kita. Maka tidak ada dosa baginya yang menghilangkan tahi lalat tersebut.
Dari tulisan ini, penulis berharap akan sedikit banyak yang dapat diambil manfaat dan tujuannya bagi orang-orang yang ingin menghilangkan tahi lalat secara khususnya dan merubah fisik secara umumnya. Agar terlebih dahulu dipikirkan masak-masak, dampak yang akan keluar dari tindakan merubah fisik tersebut, apabila mendatangkan keuntungan maka silahkanlah untuk merubahnya, dan apabila tidak mendatangkan keuntungan, janganlah untuk merubahnya.
Jadi untuk kasus menghilangkan tahi lalat, harus kita pikirkan dan kita lihat, apa yang terjadi jika dihilangkannya tahi lalat itu? memang, banyak anggapan bahwa tahi lalat mengurangi keindahan diri kita, tapi apakah hanya dari sudut pandang itu saja, kalau kita hanya memandang dari satu sudut pandang saja, apakah tidak menyudutkan kita dengan adanya hukum haram atas pasal mengkufuri nikmat yang sudah diberikan oleh Allah S.W.T. Karena tentu Allah menciptakan makhluknya dengan atas izinnya dan sesempurna-sempurnanya, tidak ada keraguan baginya dalam menciptakan kita sebagai manusia.
Tetapi bisa menjadi diperbolehkan apabila, tahi lalat yang ada didiri kita itu memang menggangu. Maksudnya mengganggu disini adalah seperti tahi lalat itu terletak di mata kita, dan mengganggu penglihatan kita dan kemampuan kita untuk melihat tidak maksimal, atau juga tahi lalat kita itu berada di bawah hidung kita dan membuat kemampuan kita untuk bernapas jadi tidak maksimal, dan dengan contoh lainnya. Kalau halnya seperti itu, maka niat kita untuk menghilangkan tahi lalat itu dapat diperkenankan. Karena dengan hilangnya tahi lalat itu justru untuk tujuan yang lebih baik, yaitu untuk penglihatan kita atau pernapasan kita. Maka tidak ada dosa baginya yang menghilangkan tahi lalat tersebut.
Dari tulisan ini, penulis berharap akan sedikit banyak yang dapat diambil manfaat dan tujuannya bagi orang-orang yang ingin menghilangkan tahi lalat secara khususnya dan merubah fisik secara umumnya. Agar terlebih dahulu dipikirkan masak-masak, dampak yang akan keluar dari tindakan merubah fisik tersebut, apabila mendatangkan keuntungan maka silahkanlah untuk merubahnya, dan apabila tidak mendatangkan keuntungan, janganlah untuk merubahnya.
hmmmmmmmmm..ok juga tulisannya.hahahaha..
BalasHapuslike this
BalasHapus